CCTV yang Pantau Jessica dan Mirna Disinggung di Sidang Vonis

Kamis, 27 Oktober 2016 | 14:36 WIB
CCTV yang Pantau Jessica dan Mirna Disinggung di Sidang Vonis
Layar monitor yang menayangkan rekaman CCTV berisi gerak-gerik Jessica Kumala Wongso dari kafe Olivier. Rekaman ini diputar di PN Jakarta Pusat [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim kembali menyinggung rekaman CCTV kafe Olivier yang sebelumnya sering diperdebatkan antara pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso dan jaksa penuntut dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Hakim anggota Partahi Tulus Hutapea berpendapat rekaman tersebut merupakan alat bukti yang sah dan dapat menjadi petunjuk dalam kasus pembunuhan terhadap Mirna.

“Para ahli sudah disumpah dalam persidangan. Berdasarkan hal itu, majelis berpendapat, alat digital elektronik sudah sering dipakai dalam persidangan, maka CCTV bisa dijadikan sebagai petunjuk untuk memastikan tindak pidana,” kata Partahi ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016)

Partahi mengatakan CCTV merupakan alat bukti yang menunjukkan aktivitas Mirna, Jessica, dan Boon Juwita alias Hanie di dalam kafe pada 6 Januari 2016

“Majelis hakim berpendapat bukan untuk kasus. Tapi memang memantau segala kejadian di CCTV,” kata dia.

Dengan demikian, majelis hakim mengenyampingkan keterangan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Muzakir, yang dhadirkan pengacara Jessica. Ketika itu, Muzakir mempertanyakan keabsahan CCTV sebagai alat bukti di persidangan.

“Majelis hakim berpendapat alasan ahli dari kuasa hukum, Prof Muzakir harus dikesampingkan yang meminta Perkap Kapolri harus dipertimbangkan,” kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, pembacaan amar putusan masih berlangsung. Ada 377 halaman amar putusan yang dibacakan secara bergantian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI