Suara.com - Sidang pembacaan putusan vonis terhadap Jessica Kumala Wongso atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak sekitar pukul 13.00 WIB tadi.
Jumlah pengunjung yang membludak membuat saudara kembar Mirna, Sendy Salihin, tidak dapat masuk ke ruang sidang. Sendy dan keluarga Mirna yang lain akhirnya berkumpul di ruang tunggu dan menyaksikan proses persidangan melalui televisi yang menyiarkan secara langsung.
Keluarga Mirna terlihat memakai kaos warna putih bergambar Mirna. Tak lama setelah sidang dibuka, mereka berdoa bersama. Mereka menundukkan kepala sembari menutup mata.
Saat berdoa, mereka saling berpegangan tangan. Sendy dan keluarganya sampai meneteskan air mata.
Sementara itu, saat ini majelis hakim masih membacakan amar putusan.
Amar putusan yang akan dibacakan hakim sebanyak 377 halaman. Mereka akan membacakan secara bergantian.
Mirna meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Jessica dituntut hukuman 20 tahun penjara. Sampai hari ini, Jessica membantah melakukan pembunuhan.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Kisah Hidup Pemuda Unggah Blue Film di Videotron Diceritakan Ortu
MUI Klarifikasi Sikap terhadap Kasus Ahok Soal Al Maidah