"Bahkan pihak Bareskrim Polri merasa mendapatkan ruang dan wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada siapa pun, baik di dalam maupun di luar negeri," kata Sudi saat jumpa pers di pendopo Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10/2016).
Dia menegaskan pemerintahan Yudhoyono ketika itu tidak pernah menghentikan proses penegakan hukum kasus Munir.
"Setelah TPF Munir merampungkan tugasnya, proses penegakan hukum terus berlangsung sampai keputusan terhadap para terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Sudi.