DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang merek dan indikasi geografis dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/10/2016). Rancangan UU ini merupakan usulan dari pemerintah yang masuk dalam program legislasi nasional tahun 2016.
Ketua Panitia Khusus Merek dan Indikasi Geografis Desy Ratnasari mengatakan, Indonesia saat ini memiliki UU nomor 15/2001 tentang merek. Namun UU tersebut masih perlu disempurnakan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon merek. Yaitu dengan melakukan penyederhanaan prosedur dan proses pendaftaran supaya lebih memudahkan lagi bagi pemohon dalam melakukan pendaftaran merek.
Walaupun UU nomor merek nomor 15/2001 ini telah memuat penyesuaian pasal yang sesuai dengan Aggrement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) dan telah mengakomodasi ketentuan internasional lainnya di bidang merek. Namun, perubahan tersebut diperlukan.
"Penggantian UU nomor 15/2001 tentang merek diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan sesuai dengan standar perlindungan dalam konvensi internasional, tidak hanya bagi merek namun juga indikasi geografis," kata Desy dalam pemaparannya pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (27/10/2016).
Dengan penggantian UU ini diharapkan akan mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi kreatif dan proses perdagangan produk Indonesia di tingkat Internasional.
Selain itu, diharapkan dengan meningkatnya jumlah merek dan indikasi geografis yang didaftarkan, dapat juga meningkatkan jumlah pendapatan negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak yang selama ini lebih didominasi dari pendapatan pemanfaatan hasil sumber daya alam, seperti minyak dan gas bumi, mineral, dan batu bara.
"Kami optimis UU merek dan geografis ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Sementara itu, ditemui usai rapat, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan dengan diselesaikannya UU merek dan indikasi geografis ini bisa mendorong percepatan merek di Indonesia, serta bisa memperkenalkan produk lokal Indonesia ke dunia.
"Kita harapkan ini bisa mendorong merek-merek jadi lebih cepat. Kedua produk-produk dari daerah yang punya indikasi geografis seperti kopi kintamani, ubi cilembu, lada muntok, kopi bajawa, untuk segera di daftarkan. Siapa saja. Pemda, pengusaha yang mengenai itu. Ini memudahkan kita," kata dia.