377 Lembar Amar Putusan Jessica Dibacakan Hakim Bergantian

Kamis, 27 Oktober 2016 | 13:38 WIB
377 Lembar Amar Putusan Jessica Dibacakan Hakim Bergantian
Hakim ketua Kisworo dan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) sekitar jam 13.00 WIB.

"Ada sebanyak 377 lembar (amar putusan)," kata ketua majelis hakim Kisworo.

Kisworo kemudian bertanya apakah jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum Jessica tak keberatan jika semua isi amar putusan dibacakan.

"Apabila jaksa dan penasehat hukum setuju dan tidak keberatan maka keterangan saksi dan ahli tidak dibacakan," kata Hakim Kisworo

Baik jaksa maupun pengacara menyatakan setuju dibacakan semuanya.

"Kami tidak keberatan yang Mulia," kata jaksa Ardito Muwardi.

Hakim Kisworo kemudian meminta semua pihak mendengar baik-baik isi amar putusan yang akan dibacakan secara bergantian.

"Maka kepada terdakwa kami mohon untuk mendengarkan secara hikmat putusan hari ini. Pada hak-hak saudara sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata dia.

Kisworo mengatakan jika putusan hakim nanti lebih ringan dari tuntutan, jaksa dapat mengajukan upaya hukum lanjutan.

"JPU yang tidak puas juga boleh mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI