Saat ini, sidang pembacaan keputusan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakart Pusat.
Sesaat sebelum sidang dibuka hakim ketua Kisworo, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan Jessica sudah siap mendengarkan vonis.
"Saya tanya Jessica tadi, gimana are you ready? Dia bilang 'I'm ready om,'" kata Otto.
Otto mengatakan sampai detik ini Jessica tetap yakin akan mendapatkan keadilan karena merasa tidak bersalah.
"Kira-kira gimana menurut kamu? Dia tetap bilang, 'saya tetap pada apa yang saya katakan pada om kemarin.' Bahwa dia punya keyakinan dia harus bebas," ujar Otto.
Otto mengatakan tidak ada bukti kuat yang menyatakan Jessica yang menaruh racun sianida di dalam kopi yang diminum Mirna. Jessica menyatakan dia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan selama ini.
"Dia bilang, 'saya yakin bahwa saya bebas'. Tapi bagaimana pun kan you harus berpikir yang terburuk. Dia bilang, 'om, satu hari pun saya dihukum saya tidak rela dan saya akan banding'," tutur Otto menirukan perkataan Jessica.
Otto dapat memaklumi kenapa sidang molor dari jam 10.00 WIB sampai jam 13.00 WIB.
"Saya maklum bahwa memang pengadilan punya pertimbangan atau apa saya nggak tahu," kata Otto.
Sebelumnya, jaksa menuntut Jessica dihukum 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan.