Suara.com - Siang ini merupakan babak akhir sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis kepada Jessica.
Siapa majelis hakim yang akan terlibat dalam pengambilan keputusan siang ini?
Kisworo akan menjadi ketua majelis hakim. Binsar Gultom dan Partahi Tulus Hutapea menjadi hakim anggota.
Hari ini merupakan sidang yang ke 32. Publik menunggu-nunggu apa yang akan diputuskan hakim.
Selama persidangan, baik jaksa maupun pengacara telah menghadirkan para pakar di bidang masing-masing untuk memberikan argumentasi.
Dari fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada, jaksa menganggap Jessica terbukti dan dia dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jessica dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana vonis mati.
Sementara Jessica dan pengacara Jessica membantah. Mereka menegaskan tidak ada bukti Jessica terlibat dalam kasus Mirna.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Kisah Hidup Pemuda Unggah Blue Film di Videotron Diceritakan Ortu
MUI Klarifikasi Sikap terhadap Kasus Ahok Soal Al Maidah