Suara.com - Suami mendiang Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko mengaku jika keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait pembacaan vonis terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Kami menghormati apapun ke putusan hakim," kata Arief sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Arief pun mengaku keluarga tidak akan menerima apabila majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepada Jessica.
Keluarga, kata Arief, akan mengajukan banding apabila hukuman yang dijatuhkan kepada Jessica lebih ringan dengan hukuman pidana 20 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.
"Saya yakin jaksa sudah pasti banding, kita keluarga pasti akan banding," kata dia.
Lebih lanjut, Arief pun berharap majelis hakim bisa menjatuhkan secara maksimal kepada Jesaica.
"Kami ingin hukuman seberat-beratnya, seumur hidup," kata Arief.