Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal membacakan putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, sekitar jam 13.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa kepada Jessica dengan hukuman selama 20 tahun penjara.
"Mudah-mudahan kita harapkan hakim sependapat dengan tuntutan jaksa," kata Waluyo.
Waluyo berharap majelis hakim membuat keputusan terbaik karena kasus ini merupakan kasus serius.
"Mudah-mudahan putusan yang terbaik," kata dia.
Waluyo mengatakan akan melakukan banding atau kasasi jika majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Kalau terjelek, ya kita pikir-pikir untuk mengajukan banding atau kasasi," kata Waluyo.
Jelang sidang, di depan pengadilan, saat ini sudah dipenuhi massa pendukung Mirna maupun Jessica. Pendukung Mirna meminta hakim menghukum Jessica seberat-beratnya. Sedangkan pendukung Jessica menuntut pembebasan karena tidak ada bukti terlibat dalam kasus.