Suara.com - Jelang pembacaan putusan hakim dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso, massa pendukung Mirna dan Jessica saling sindir satu sama lain di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
"Jessica harus bebas apapun alasannya. Saya dari Banten tahu kalau Jessica tidak bersalah, kita massa pendukung keadilan, bukan massa bayaran," kata seorang bapak yang berdiri di barisan pendukung Jessica dengan nada keras ke arah pendukung Mirna.
Sementara pendukung Mirna yang umumnya merupakan karyawan dari PT. Fajar Indah Cemerlang Cakra juga berteriak untuk mendukung hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Jessica. Fajar Indah Cemerlang Cakra merupakan perusahaan yang dipimpin ayah Mirna, Darmawan Salihin.
"Hukum mati, hukum mati, hukum mati, 20 tahun tidak cukup. Harus hukuman mati," kata pendukung Mirna.
Sebagian pendukung Mirna terlihat berbaris sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan "justice for Mirna."
Sidang pembacaan vonis semula dijadwalkan mulai jam 10.00 WIB. Tetapi hingga berita ini diturunkan jam 11.30, sidang belum juga dimulai.
Kabarnya, mulainya sidang ditunda sampai jam 13.00 WIB nanti.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.