Jelang Vonis Jessica, Pengamanan Sidang Dikerahkan Tiga Ring

Kamis, 27 Oktober 2016 | 10:34 WIB
Jelang Vonis Jessica, Pengamanan Sidang Dikerahkan Tiga Ring
Pengamanan sidang putusan Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/10/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pihak kepolisian melakukan pengamanan ekstra ketat terkait sidang pembacaan putusan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakata Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan ada sebanyak 489 personel yang akan melakukan pengamanan selama sidang berlangsung

"Rincian jumlah personel Polda Metro Jaya 400 personel ditambang 89 personel dari Polres Jakpus dan Polsek Kemayoran," kata Awi ketika dihubungi wartawan.

Menurut pantauan suara.com dari pintu masuk gerbang gedung PN Jakpus memang terlihat sudah dilakukan pengamanan. Bahkan terlihat satu unit mobil baracuda di luar gedung PN Jakpus.

Ratusan polisi terlihat sedang mengikuti apel pengaman yang dipimpin langsung Kepolsek Kemayoran Komisaris Adri Desas Furyanto.

Dalam sidang kali ini, pengamanan sidang vonis Jessica akan dibagi menjadi tiga ring. Adri pun merinci pengamanan ring pertama yakni di area dalam ruang sidang Koesoemah Atmadja II PN Jakpus. Ring dua, kata di area lobby dan ring tiga di luar gedung PN Jakpus. Pembagian tiga ring tersebut guna mengamankan massa pengunjung.

"iita netralisir masa simpatisan masing masing," kata Adri.

Bahkan kursi pengunjung sidang akan dibagi menjadi dua. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kericuhan antara massa pendukung Mirna dan Jessica saat sidang vonis dibacakan majelis hakim.  "Kita coba lokalisir massa simpatisan. Mirna sebelah kanan, Jessica sebelah kiri," kata dia.

Adri pun menginstruksikan ratusan personel untuk tetap berkoordinasi saat melakukan pengamanan.

"Rekan rekan harus konsisten komunikasikan dengan baik karena majelis hakim sudah mengizinkan kita mengamankan sidang putusan Jessica," kata Adri.

Rencananya sidang ke-32 kasus Kopi Maur Mirna yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Jaksa penuntut umum menuntut hukuman pidana 20 tahun penjara terhadap Jessica lantaran dianggap terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan menaburkan racun sianida ke es kopi Vietnam yang diminum Mirna di kafe Oliver, pada 6 Januari 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI