Polisi: Permintaan Maaf Tersangka Kasus Videotron Salah Alamat

Rabu, 26 Oktober 2016 | 20:31 WIB
Polisi: Permintaan Maaf Tersangka Kasus Videotron Salah Alamat
Cuplikan laporan netizen ada video porno di videotron dekat Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Orangtua SAR (25), tersangka kasus penanyangan film porno di papan iklan digital milik PT. Transito Adiman Jati di Jalan Wijaya 1 telah meminta maaf kepada Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan proses hukum SAR tetap berjalan meski telah ada upaya permintaan maaf dari pihak keluarga

"Proses hukum jalan terus. Jadi, kita tidak berurusan dengan urusan maaf memaafkan. Karena dia kan sudah melakukan tindak pidananya," kata Fadil ketika dihubungi, Rabu (26/10/2016).

Fadil juga mempertanyakan permintaan maaf yang disampaikan kepada Pemda Jakarta Selatan. Seharusnya, kata dia, keluarga tersangka meminta maaf kepada masyarakat luas terkait unggahan vidoe porno yang dilakukan SAR di papan bilboard digital tersebut.

"Kalau minta maaf, minta maafnya kemana ya, ke publik lah seharusnya. Tapi nanti kan di persidangan bisa meringankan dia," kata dia.

Lebih lanjut, Fadil mengatakan bahwa berkas penyidikan SAR terkait penayangan film porno di vidoetron yang diretas tersebut sudah di limpahkan ke pihak kejaksaan. Penyidik, lanjut Fadil tinggal menunggu keterangan resmi dari kejaksaan apakah berkas tersebut telah dinyatakan lengkap sehingga bisa segera disidangkan di pengadilan.

"Menunggu P21 dari kejaksaan. Menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," katanya.

Suara.com - Dalam kasus ini, SAR dikenakan dengan Pasal 282 KUHP tentang Asusila dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda minimal Rp15 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI