Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo siap dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik e-KTP. Ketika kasus itu terjadi, Agus menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Oh tidak apa-apa, ya saya siaplah kalau diperiksa," ujar Agus usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, DPR , Rabu (26/10/2016).
Agus juga siap jika tidak boleh terlibat menangani kasus tersebut karena dikhawatirkan conflict of interest.
"Kalau di KPK kalau kasus berkaitan dengan saudara atau pernah terlibat itu yang bersangkutan tidak boleh ambil keputusan jadi, nggak boleh tangani kasus itu. Saya harus, kalau misalkan saya dianggap conflict of interest saya nggak boleh tanda tangan," katanya.
Nama Agus Rahardjo muncul setelah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa KPK terkait proyek pengadaan KTP elektronik pada Kamis (20/10/2016).
Usai diperiksa KPK, Gamawan menuturkan proyek tersebut diawasi tiga lembaga, yakni KPK, LKPP, dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
Dia juga menyebut ketika itu, Agus menjadi Kepala LKPP dan memiliki wewenang untuk mengawasi proyek.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut, Sugiharto, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Sugiharto sudah ditahan sejak Rabu (19/10/2016).
Suara.com - BERITA MENARIK LAINNYA:
Suami Mirna Hampir Lengkapi Bukti Buat Laporkan Wartawan Tabloid
Sudah Capek Bikin Tumpeng, Ditolak Ahok, Habiburokhman Marah
Terungkap Kenapa Ahok Tolak Pidato dan Minta Djarot Maju
Lama Tak Muncul, Teman Ahok Beberkan Asal Pendukung Ahok
Kisah Kakek Tua Jual Nasi Uduk Nasib Berubah Usai Viral di Medsos