Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merespon putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap bekas Wali Kota Makassar,Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajudin. Dalam putusan kasasi, MA meringankan hukuman terpidana kasus korupsi pengelolaan instalasi pengolahan Air II Panaikang periode 2007-2013. Jaksa penuntut umum Ali Fikri mengatakan KPK tetap mengupayakan untuk mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan Ilham.
"Nanti kita pelajari dulu putusannya seperti apa, langkah hukumnya seperti apa. Apa nanti akan mengajukan gugatan ke pihak swastanya itu atau tidak, lihat nanti," kata Ali, Rabu (26/10/2016).
Hukuman Ilham oleh MA menjadi lebih ringan dari sebelumnya. Sebelumnya enam tahun, kini menjadi empat tahun. Selain itu, uang pengganti atas kerugian negara yang tadinya Rp4 miliar kini menjadi Rp175 juta.
Itu sebabnya, KPK akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum guna mengembalikan kerugian negara, terutama terhadap uang yang mengalir ke sejumlah pihak, seperti klub sepakbola PSM Makassar maupun perusahaan milik Hengky Widjaya, yakni PT. Traya Tirta Makassar.
"Putusan tingkat banding atau pengadilan tinggi kan uang penggantinya Rp4 miliar. Karena terdakwa juga memperkaya orang lain atau korporasi, dalam hal ini ada yang masuk ke PSM Makassar. Jadi PSM itu bisa dipandang sebagai korporasi," kata jaksa.
Langkah hukum yang akan ditempuh KPK, bisa melalui jalur perdata atau melalui pengembangan kasus Ilham.
"Jadi bisa dari sisi itu. Intinya kami upayakan pemulihan kerugian negaranya," katanya.