Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta mengizinkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menerima sumbangan dari perseorangan maupun badan hukum swasta.
Menurut Komisioner KPUD Bidang Pencalonan dan Kampanye Dahliah Umar sumbangan diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sementara dalam Pasal 74 ayat 5 disebutkan sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta dan sumbangan badan hukum swasta maksimal Rp750 juta.
"Bentuknya bisa uang, bisa barang, bisa jasa," kata Dahliah dalam rapat koordinasi laporan awal dana kampanye dan pembatasan dana kampanye di kantor KPUD, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
Jika sumbangan diberikan dalam bentuk barang atau jasa, kata Dahliah, syaratnya harus memiliki nilai nominal harga, meskipun penyumbang menyatakan gratis. Nilai sumbangan tidak boleh melebihi batas maksimal yang telah diatur UU Pilkada. Dana tersebut, katanya, akan diaudit tim auditor.
"Kalau nanti ada penyumbang, begitu diaudit lebih dari Rp750 juta (untuk badan swasta), kalau sudah terpakai, pasangan calon harus mengembalikan ke kas negara dalam bentuk uang. Uangnya dari mana ya kami kembalikan ke pasangan calon," ujar Dahliah.
Itu sebabnya, KPUD meminta tim kampanye pasangan calon agar mengelola sumbangan secara transparan.
"Harus dikembalikan meskipun dari uang pribadi pasangan calon kalau jasa sumbangan nilainya lebih. Karena itu kami imbau agar tim pasangan calon berhati-hati mengelolanya (sumbangan jasa)," tutur dia.
Dahliah mengatakan keseluruhan data penyumbang pasangan cagub-cawagub harus dilaporkan ke KPUD. Penyumbang juga wajib menyerahkan formulir berisi pernyataan yang menyebutkan dana tersebut bukan dari hasil tindak pidana dan tidak dalam kondisi pailit.
"Sumbangan yang tidak jelas identitas penyumbangnya tidak boleh digunakan oleh pasangan calon. Sumbangan tersebut harus dikembalikan ke kas negara," kata Dahliah.
BERITA MENARIK LAINNYA: