Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan piutang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di sektor pertambangan mineral dan batubara mencapai Rp26,3 triliun. Piutang tersebut terdiri dari izin usaha pertambangan (IUP), Kontrak Karya dan perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Hal ini disampaikan Agus dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di ruang rapat, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
"Karena kajian kita bulan Desember. Kajian hutang dari 2012-2013 sebesar Rp3,8 triliun, lalu kontrak karya Rp 280 miliar, lalu PKP2B Rp 22,1 dan total Rp26,3 triliun," ujar Agus dalam rapat.
Tak hanya itu, ada permasalahan IUP non clean and clear (non CNC). Adapun IUP non CNC adalah IUP yang tidak memenuhi syarat administratif dan kewilayahan.
Dari total 10.172 IUP, terdapat 3.772 atau 37 persen IUP berstatus non CNC dan 6400 IUP berstatus CNC.
Adapun permasalahan lain, kata Agus, KPK melihat adanya potensi hilangnya pendapatan negara dan PNBP minerba berdasarkan perhitungan dengan menggunakan data laporan surveyor.
"Yakni batubara kurang bayar sebanyak USD 1.224.212.608 selama 2010-2012, lalu mineral selama tahun 2011 kurang bayar sebanyak USD 24, 661,547.49," ungkapnya.