Suara.com - Untuk mengatasi masalah parkir liar, Pemerintah Provinsi Jakarta terus menerus menambah area parkir berbasis Terminal Parkir Elektronik. Juru parkir liar nanti akan diberdayakan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mereka akan digaji setara upah minimum Provinsi Jakarta sebesar Rp3,1 juta (2016).
Apa tanggapan juru parkir liar dengan ide Ahok untuk memberdayakan mereka?
Prayogo (42), juru parkir di Jalan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, mendukung rencana tersebut. Dia senang jika nanti direkrut menjadi petugas parkir resmi di area yang menerapkan TPE. Namun, dia berharap pemerintah jangan hanya menggaji Rp3,1 juta per bulan.
"Saya setuju pengalihan parkiran liar menjadi resmi cuma kalau bisa UMP dinaikkan empat juta lima ratus sampai empat juta delapan ratus," kata Prayogo kepada Suara.com, Rabu 26/10/2016).
Lelaki yang menjadi juru parkir sejak tahun 1999 menjelaskan alasan meminta upah lebih banyak. Menurut dia penghasilan yang didapat selama ini jauh lebih banyak ketimbang UMP.
"Kalau UMP Rp3,1 juta, setiap hari saya mendapatkan lebih dari seratus ribu, kalau lagi bagus (ramai), tapi banyakan bagusnya," kata dia.
Senada dengan Prayogo, Abdul Hamin (42) juga mendukung kebijakan Ahok yang akan mengubah tempat parkir liar menjadi tempat parkir resmi berbasis elektronik.
Dia mengaku sudah lelah dikejar-kejar aparat Dinas Perhubungan karena menjaga tempat parkir liar.
"Saya setuju parkiran liar diresmikan, capek saya diuber-uber terus sama dishub, kayak maling," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan Ipung (48), juru parkir liar di dekat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.