Suara.com - Arief Soemarko, suami mendiang Wayan Mirna Salihin, segera melaporkan wartawan tabloid Bhayangkara Indonesia Amir Papalia dan salah satu pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, ke Polda Metro Jaya. Arief mengatakan bukti-bukti dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sudah hampir lengkap.
"Kita lagi ngumpulin bukti-bukti saja, hampir sempurna," kata Arief, Rabu (26/10/2016).
Saat ini, Arief belum membocorkan apa saja bukti yang akan diserahkan ke penyidik.
"Iya nanti ditunggu aja," kata Arief.
Arief juga belum mau menjelaskan kapan dia akan datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan.
"Ya ditunggu aja. Pasti ada (segera kita buat laporannya)," kata dia.
Arief merasa difitnah dengan pernyataan Amir yang mengaku melihat Arief bertemu barista kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, sehari sebelum Mirna dibunuh dengan racun sianida di kafe Olivier (6 Januari 2016). Pengakuan Amir disampaikan oleh Hidayat Bostam ketika membacakan duplik.
Amir dan Rangga berkali-kali membantah pernyataan Amir. Arief juga membantah memberikan kantong kresek hitam berisi uang Rp140 juta kepada Rangga. Dan Rangga juga membantah menerima uang tersebut dari Arief.
Mendengar rencana dipolisikan Arief, Amir dan Bostam mengaku tidak khawatir. Amir merasa tidak bersalah.
Sementara itu, kasus pembunuhan terhadap Mirna dengan terdakwa tunggal Jessica akan diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2016). Jessica dituntut jaksa dengan hukuman penjara 20 tahun.