Ahok: Kata Mendagri, Plt Berkuasa Seperti Gubernur

Rabu, 26 Oktober 2016 | 12:51 WIB
Ahok: Kata Mendagri, Plt Berkuasa Seperti Gubernur
Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tidak ada pesan khusus dari Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk pejabat eselon satu Kementerian Dalam Negeri yang akan mengisi jabatan pelaksana tugas gubernur DKI.

Hal ini dikarenakan Meneteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 yang mengatur tentang kewenangan pelaksana tugas. Dalam peraturan tersebut, Plt dapat menanda tangani APBD.

"Mendagri sekarang mengatakan Plt-nya itu berkuasa seperti gubernur. Jadi Plt seperti Pjs (penjabat sementara)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Ahok mengaku bingung dengan dikeluarkannya permendagri tersebut. Sepengetahuan Ahok, pejabat yang dapat menanda tangani APBD adalah gubernur atau wakil gubernur Jakarta. Jika keduanya tidak ada karena terjerat kasus korupsi atau meninggal, barulah Kemendargri menunjuk penjabat sementara.

"Nah sekarang Plt dinaikkan sejajar dengan penjabat sementara," ucap Ahok.

Diketahu, pukul 13.30 WIB, Ahok dan Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menghadiri prosesi peresmian pelaksana tugas gubernur dan serah terima nota pengantar tugas.

Ahok dan Djarot menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017. Keduanya harus cuti selama masa kampanye, 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.

Mendagri akan melantik pejabat eselon I dari Kemendagri sebagai Plt. Dikabarkan, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono yang akan memimpin Jakarta untuk sementara.

"Saya kira Dirjen Plt-nya, Sekjen (Sekretaris Jendral Kemendagri Yuswandi A Temenggung) kan sibuk," ujar Ahok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI