Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk dijadwalkan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa. Kasianur diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara Tahun 2011 dengan tersangka, Bupati Buton, Samsu Umar Samiun.
"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka SUS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2016).
Selain Kasianur, KPK juga memeriksa seorang advokat bernama Arbab Paproeka. Arbab juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samsu.
Diketahui, KPK resmi menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Samsu diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara Tahun 2011-2012.
Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Bupati Buton Samsu Umar mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar untuk Akil sekitar Tahun 2012. Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi pada sidang Akil.Menurutnya, pemberian uang tersebut berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 4 Maret 2014 silam.
Sebelumnya, penyidik KPK sudah menjerat sejumlah kepala daerah dan pihak-pihak lain yang memberi suap ke Akil agar dimenangkan dalam gugatannya di MK. Mereka yang terjerat dalam kasus Akil ini, di antaranya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana dalam Pilkada Lebak, Banten.