KPK Periksa Staf Ahli Politisi PKB Terkait Proyek Jalan di Maluku

Rabu, 26 Oktober 2016 | 12:32 WIB
KPK Periksa Staf Ahli Politisi PKB Terkait Proyek Jalan di Maluku
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih dalam pengerjaan berdiri megah di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR‎. Pada hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mutakin yamg adalah staf ahli anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Musa Zainudin. Dia  diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Taufan Tiro.

"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka ATT," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2016).

Mutakin sebelumnya sudah pernah dijadwalkan diperiksa beberapa waktu lalu. Namun Mutakin yang diduga mengetahui keterlibatan Musa itu mangkir dari pemanggilan.

Keterlibatan Musa Zainuddin ‎terungkap dalam sidang terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Jailani Paranddy, staf ahli anggota Komisi V DPR, Yasti Soeprodjo Mokoagow yang pernah bersaksi mengatakan keterlibatan Musa dalam kasus ini.

Musa disebut pernah menerima Rp7 miliar dari Abdul Khoir sebagai fee pengusulan pembangunan jalan di Maluku yang didanai APBN. Jailani mengatakan, pernah mengantar uang dari Abdul Khoir untuk Musa lewat stafnya, Mutakin. Jailani menjelaskan, uang Rp7 miliar diserahkan kepada Mutakin di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar 26-27 Desember 2015.

Jailani mengatakan, saat menjalani pemeriksaan di KPK, ia tidak tahu jika yang ditemuinya saat itu adalah Mutakin. Ia baru mengetahui itu Mutakin usai ditunjukan foto oleh penyidik.

"Tapi setelah ditunjukan foto, saya yakin itulah orang yang saya temui. (Saya) baru tahu namanya Mutakin," kat Jailani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor.

Selain tiga anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro, pada kasus ini KPK juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka. Keempatnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Dalam sidang vonis Damayanti pun Majelis Hakim menetapkan 'rapat setengah kamar' itu sebagai fakta hukum. Majelis Hakim pun memerintahkan KPK untuk mengusut para pihak yang hadir dalam rapat informal di Komisi V tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI