Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami sejumlah kasus korupsi terkait adanya keterlibatan oknum kejaksaan. Setidaknya ada dua kasus yang ditangani KPK di dalamnya terdapat indikasi oknum jaksa diduga turut menerima aliran uang.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dugaan keterlibatan oknum itu masih didalami penyidik sampai saat ini.
"Ya masih akan didalami lagi sejauh mana keterlibatannya," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2016).
Dua kasus yang diduga di dalamnya turut melibatkan oknum jaksa itu, yakni terkait perkara bansos Provinsi Sumatra Utara yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Diduga, eks Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,Maruli Hutagalung turut menerima aliran dana dalam perkara itu.
Lalu ada perkara dugaan suap PT Brantas Abipraya. Dalam perkara itu, diduga ada aliran dana suap yang diterima Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu dari pejabat PT Brantas Abipraya.
Khusus terkait perkara suap yang melibatkan Gatot, kata Yuyuk, KPK juga masih membuka peluang untuk pengembangannya. Salah satunya mengarah pada dugaan suap terhadap Maruli terkait penanganan perkara bansos tersebut
"Sebenarnya kasusnya itu juga belum selesai. Jadi masih akan ada pengembangan kasusnya," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho meminta KPK untuk terus mengembangkan kasus-kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum jaksa. Dia berharap, KPK tidak trauma dalam menyidik kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
"Kami berharap KPK tidak trauma. Kalau memang ada dugaan keterlibatan pejabat Kejagung, ya kejar terus," kata Emerson.
Terkait dugaan suap kepada jaksa Maruli Hutagalung berkenaan dengan perkara bansos Provinsi Sumatra Utara yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho pernah diutarakan Evy Susanty, istri Gatot Pujo. Evy dalam sidang di Pengadilan Tipikor 16 November 2015 silam, dengan jelas pernah bersaksi, bahwa ada uang yang diduga diterima Maruli.
Saat itu, Evy bersaksi untuk kasus suap yang menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Evy mengungkapkan, dirinya pernah mendengar dari pengacaranya, O.C. Kaligis, bahwa ada uang Rp300 juta yang sudah diserahkan pada Maruli.
"Katanya (OC Kaligis) ada uang yang sudah diberikan ke orang di Kejagung, Maruli," kata Evy.
Kemudian soal aliran dana suap kepada Sudung dan Tomo juga terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Dalam sidang vonis, dua petinggi PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta perantara bernama Marudut Pakpahan dinyatakan terbukti bersalahmenjanjikan uang Rp2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo terkait penanganan perkara PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta.