Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa menyebut pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menindaklanjuti dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) yang ditemukan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Meskipun dokumen yang ditemukan SBY bersama timnya itu hanyalah salinan.
Menurut Desmon, asalkan ada pengakuan dari anggota TPF yang menyebut dokumen salinan itu mirip dengan yang asli, maka dokumen itu bisa dinyatakan asli.
"Ya bisa dong (ditindaklanjuti). Orang-orangnya masih hidup, tim itu sendiri. Kan kopian itu tinggal diparaf, bahwa ini dinyatakan asli. Ada pernyataan dari TPF ini bahwa asli, ya sudah (ditindaklanjuti)," kata Desmon.
Setelah itu, Desmon mengatakan, pemerintah juga harus memberikan pengakuan kapan dokumen tersebut hilang, apakah di era SBY atau di era Jokowi. Kemudian, sambungnya, pemerintah juga harus bisa menerangkan siapa yang menghilangkan dokumen itu.
"Yang jadi persoalan hilangnya TPF ini pada rezim saat ini atau pada rezim sebelumnya, hilangnya di Sekneg bukan di tim TPF," kata dia.
Ketua DPP Gerindra ini berharap pemerintah bisa menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan TPF kala itu. Supaya, sambungnya, bisa sejalan dengan program reformasi hukum yang sedang digencarkan pemerintah.
"Bulan lalu kita bicara soal reformasi hukum nah sekarang salah satu reformasi itu adalah TPF ini. Kalau ini tidak jalan berarti pemerintahan ini omong kosong," kata Desmon.