Anggota DPR Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil mengatakan penyederhanaan partai politiik sudah lama digulirkan di dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu). Namun praktiknya belum dipersiapkan dengan baik.
"Parliamentary treshold (ambang batas parliamentary) bagian dari penyederhanaan itu tapi persoalannya sistem di kita belum siap. Jadi isu pendukung demokrasinya tidak netral dalam pratiknya, masyarakat juga mudah diiming-imingin. Jadi memang disatu sisi kita mau melakukan penyederhanaan partai politik tapi dilapangan kita tidak menyiapakan semua itu menjdi lebih baiik," ujar Nasir saat dihubungi, Kamis (26/10/2016).
Selain itu, Nasir menilai ambang batas parlemen atau parliamentary treshold yang tinggi tidak masalah, jika Pemilu berlangsung dengan adil.
"Kalau semua berlangsung dengan fair kemudian transparan, akuntabel mungkin tidak masalah setinggi appapun parliamentary treshold," katanya.
Meski begitu, Nasir menegaskan partainya belum menentukan besarnya parliamentary treshold. Pasalnya, PKS masih melihat respon masyarakat dan partai politik terlebih dahulu.
"Belum ada yang fix, belum ada yang final angka 7, angka 5, belum ada yang final. Kalau urusan ini biasanya di ujung. Kalau sekarang masih pemanasan. Kita mau lihat reaksi publik seperti apa, reaksi partai politik seperti apa. Nanti pasti ada ujungnya nanti akan terjadi di akhir," tutur Nasir.
Adapun mengenai ambang batas pencalonan presiden (Presidential treshold), PKS setuju bahwa partai yang belum memiliki kursi tidak bisa mencalonkan presiden.
"Ini Konsekuensinya demokrasi, demokrasi perwakilan kan seperti itu. Legitimasi parpol kan saat Pemilu. Kalau dia dipilih, dia punya legitimate. Kalau dia nggak legitimate, bagaimana dia usulkan Presiden,"ungkapnya.