Empat Tersangka Kasus Perampokan Pondok Indah Segera Disidangkan

Rabu, 26 Oktober 2016 | 09:07 WIB
Empat Tersangka Kasus Perampokan Pondok Indah Segera Disidangkan
Polisi menggiring satu dari dua pelaku yang melakukan perampokan rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (3/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berkas empat tersangka kasus perampokan dan penyanderaan keluarga mantan petinggi Exxonmobil, Asep Sulaiman di Pondok Indah telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, empat tersangka yakni S, SAS, CH dan RH bakal segera di sidangkan

"Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah menginformasikan bahwa berkas perkara atas nama Samadi alias S (satu berkas) dan Supriyanto alias SAS, Ria Haryanto alias RH dan Sukimin alias CH (satu berkas) telah P21,"  kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan saat dihubungi, Rabu (26/10/2016).

Menurutnya, nantinya penahananan dan barang bukti dari keempat tersangka akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Selanjutnya hari Selasa tanggal 1 November 2016 rencananya akan masuk tahap 2 di Kejari Jakarta Selatan," katanya.

Beberapa pekan lalu, penyidik telah melimpahkan berkas empat tersangka perampokan Pondok Indah ke Kejari Jakarta Selatan

Namun demikian, berkas satu tersangka lainnya yakni AJS masih belum dilimpahkan lantaran penyidik masih mendalami soal asal kepemilikan senjata api yang dimiliki tersangka. Terkait pendalaman penyidikak soal senpi tersebut  juga melakukan menambah perpanjangan masa penahanan selama 30 hari kepada AJS.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka terkait aksi perampokan berujung penyanderaan keluarga petinggi Exxonmobil di Jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016). Mereka adalah JAS, S, SAS, RH, dan S alias C. Dua dari lima tersangka pernah bekerja sebagai pegawai di rumah Asep. Yakni AJS pernah menjadi pengawal korban. 

Sedangkan S alias C pernah menjadi sebagai sopir pribadi mantan orang penting di perusahaan minyak tersebut.

Atas perbuatan tersebut, para persangka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI