Suara.com - Aliansi Muda untuk Munir mendesak Presiden Joko WIdodo menjalankan keputusan Komisi Informasi Publik untuk membuka hasil investigasi Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir.
"Kami mendesak mencari dokumen yang hilang dan membuka hasil investigasi (Kematian Munir) sesuai keputusan KIP," kata perwakilan aliansi Fikri Badrus Zaman (23), dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponegoro 74, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2016).
Fikri mengingatkan hasil sidang KIP pada 10 Oktober 2016 memutuskan hasil investigasi TPF merupakan informasi yang terbuka untuk publik. Itu sebabnya, pemerintah wajib mengumumkannya.
Fikri menegaskan kasus pembunuhan terhadap Munir belum tuntas.
"Kasus kematian Munir belum tuntas karena hanya Polycarpus yang dipenjara," katanya.
Mahasiswa Universitas Bung Karno meminta Presiden tegas karena publik menunggu hasil Investigasi tersebut.
"Kami meminta Presiden tegas dan tidak mencla-mencle, apalagi lembek," katanya.
TPF Munir dibentuk pada 22 Desember 2004 melalui Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 yang ditekan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun hasil Investigasi tersebut tidak pernah dipublikasikan secara resmi oleh pemerintah sampai sekarang. Belakangan, disebutkan dokumen tersebut tak ditemukan di Sekretariat Negara. (M. Novi Verdiansyah)