Eks Mensesneg: Pengungkapan Fakta Baru Kasus Munir Belum Tertutup

Selasa, 25 Oktober 2016 | 18:27 WIB
Eks Mensesneg: Pengungkapan Fakta Baru Kasus Munir Belum Tertutup
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi ‎‎mengatakan, tidak ditemukan keterlibatan Mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono‎ dalam kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib.‎ Sudi mengatakan hal itu berdasarkan rekomendasi tim pencari fakta kasus kematian Munir.

"Terhadap rekomendasi tim pencari fakta (TPF)‎ yang menyebutkan kemungkinan keterlibatan Saudara AM Hendropriyono, dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap para saksi dan para terdakwa yang telah dijatuhi hukuman serta barang bukti saat itu, waktu itu tidak diketemukan keterkaitannya dengan Saudara AM Hendropriyono," ujar ‎kata Sudi dalam konfrensi pers di Kediaman Susilo Bambang Yudhoyono, Cikeas, Bogor, Selasa (25/10/2016).

Dia juga membantah pemerintahan SBY pernah menghentikan proses penegakan hukum kasus Munir. Malahan dia menegaskan, proses penegakan hukum kasus ini terus berlangsung sampai keputusan terhadap terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pada prinsipnya semua temuan TPF itu telah ditindaklanjuti, baik selama TPF bekerja maupun TPF tersebut merampungkan tugasnya," tutur mantan sekretaris kabinet ini.

Sudi menambahkan, bila putusan pengadilan tidak memuaskan, dan tidak sesuai dengan harapan, maka terbuka peluang untuk membuka kasus ini kembali.

"Hal ini tidak berarti bahwa pintu untuk mencari kebenaran dan keadilan sejati atas kematian Munir tertutup bagi siapa pun, kalau memang masih ada ‎kebenaran yang belum terkuak," tuturnya.

Terpisah, Mantan Ketua TPF kasus Munir Marsudi Hanafi menegaskan, hasil rekomendasi TPF di era Pemerintahan SBY menyatakan tidak ditemukan keterlibatan Hendropriyono dalam kasus kematian Munir.‎

Dia pun mempersilakan siapa pun yang memiliki bukti baru untuk membuka kasus ini kembali, termasuk adanya keterlibatan Hendropriyono.

"Waktu itu, ingat, ada kata waktu itu. Kalau sekarang ada silakan saja, coba baca kalimatnya, waktu itu saat itu, kalau saat sekarang ada ya kenapa tidak," tutur Marsudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI