Sebelumnya, Hotman Paris dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik lantaran dianggap telah melontarkan pernyataan keras yang menyinggung Jaya. Dalam laporannya itu, Jaya mengutip pernyataan Hotman yang cenderung dianggap telah melecehkannya sebagai pengacara.
Laporan yang dibuat Jaya telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/5164/X/2016/PMJ/DITRESKRIMUM. Hotman terancam dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.