Hotman Paris Siap Diperiksa Polisi Gara-gara Bentak Goblok

Selasa, 25 Oktober 2016 | 16:50 WIB
Hotman Paris Siap Diperiksa Polisi Gara-gara Bentak Goblok
Hotman Paris Hutapea [suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya setelah dilaporkan pengacara bernama Mahadin Jaya dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.

"Siap dong harus dong harus datang," kata Hotman, Selasa (25/10/2016).

Hotman merasa tidak mencemarkan nama baik siapapun ketika diundang menjadi pembicara di acara talk show di televisi I News dengan tema Polemik Pro Penasehat Hukum dan Pro Jaksa Penuntut Umum terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Itu kan jelas bukan pencemaran nama baik. Yang dia laporkan itu kan yang di TV. Itu bukan pencemaran nama baik dong," kata dia

Hotman mengatakan sikapnya terhadap Jaya ketika itu benar. Hotman mengatakan ketika itu hanya menyampaikan argumentasi untuk menyangkal pendapat Jaya.

"Masa pendapatnya salah kita bilang benar? coba tanya ahli hukum manapun kalau pernyataannya itu benar? Ini kasus mengada-ada," katanya.

Hotman menganggap lumrah jika adanya perdebatan seperti hari itu.

"Itu kan perdebatan di TV. Perdebatan di TV kan ada jurinya. Jadi memang kita harus buktikan pendapat kita benar dan pendapat lawan salah," katanya.

Jaya melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya karena merasa dilecehkan oleh pernyataan Hotman.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menjelaskan awal mula Jaya melaporkan Hotman.

"Pada saat kejadian, pelapor (Mahadin Jaya) menjawab pertanyaan dari moderator, Namun tiba-tiba terlapor memotong pembicaraan pelapor dan terlapor menunjuk pelapor berkata 'Lu nggak pakai otak, pendapat lu terlalu bodoh, itu bodoh banget, parah banget sih lho, goblok ni orang,'" kata Awi menirukan percakapan Hotman dengan Jaya di acara diskusi publik tersebut.

Laporan yang dibuat Jaya telah diterima kepolisian dengan nomor LP/5164 / X/ 2016/ PMJ/ DITRESKRIMUM. Hotman terancam dikenakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

BERITA MENARIK LAINNYA:

Begini Kalau Warga Kampung Kumuh Pusat Jakarta Bicara Pilkada

Akhirnya Kemenag Jawab Panjang Lebar Kasus "Al Quran Palsu"

Wartawan Ini Tak Takut Dilaporkan Suami Mirna ke Polisi

Pengacara Jessica Disebut Pengecut dan Bawa Pendukung ke Sidang

Titi Rajo Bintang: Saya Percaya Ahok Tak Punya Hati Jelek

Amir Papalia Tahu Pembunuh Mirna dari Paranormal!

Ahok: Saya Mohon Maaf Kalau Ada yang Tersinggung

Ahok Jadikan Kakak Angkat Muslim Jadi Saksi Kasus Al Maidah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI