Suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/10/2016) kemarin lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik ketika menjadi pembicara di acara diskusi yang diadakan stasiun televisi I News dengan tema Polemik Pro Penasehat Hukum dan Pro Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Iya baru kemarin. Yang laporkan pengacara Pak Jaya (Mahadin Jaya)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besae Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2016).
Awi kemudian menjelaskan awal mula Jaya melaporkan Hotman dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Pada saat kejadian, pelapor (Mahadin Jaya) menjawab pertanyaan dari moderator, Namun tiba-tiba terlapor memotong pembicaraan pelapor dan terlapor menunjuk pelapor berkata 'Lu nggak pakai otak, pendapat lu terlalu bodoh, itu bodoh banget, parah banget sih lho, goblok ni orang,'" kata Awi menirukan percakapan Hotman dengan Jaya di acara diskusi publik tersebut.
Awi mengatakan Jaya tak terima dengan pernyataan keras Hotman di ranah publik.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya dan difitnah, selanjutnya Pelapor datang ke SPKT (Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Laporan yang dibuat Jaya telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/5164 / X/ 2016/ PMJ/ DITRESKRIMUM. Hotman terancam dikenakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Begini Kalau Warga Kampung Kumuh Pusat Jakarta Bicara Pilkada
Akhirnya Kemenag Jawab Panjang Lebar Kasus "Al Quran Palsu"