Suara.com - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganggap polemik tentang hilangnya dokumen tim pencari fakta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib bernuansa politik. Hal itu dikatakan Yudhoyono setelah dia disebut sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas raibnya dokumen tersebut.
"Kalau kita bicara tentang TPF Munir temuannya dan rekomendasi, tapi saya amati ada yang bergeser. Yang tadinya legal issue menjadi bernuansa politik," kata Yudhoyono dalam konferensi pers di kediamannya, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10/2016)
Yudhoyono mengaku selama ini tidak mau reaktif dengan berbagai tudingan terhadapnya. Yudhoyono mengatakan sengaja diam dulu dengan tidak menanggapi tudingan secara sepotong-sepotong.
Sambil diam, dia bersama para mantan pejabat terkait yang bertugas untuk TPF Munir untuk mempersiapkan jawaban dengan tetap mendasarkan pada data dan fakta.
"Tapi saya bukan orang baru dalam dunia perpolitikan di negeri ini, hal itu biasa," tutur Ketua Umum Partai Demokrat.
Dalam konferensi pers, Yudhoyono didampingi mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri, mantan Kepala Badan Intelijen Negara Syamsir Siregar, dan mantan Ketua TPF kasus Munir Marsudi Hanafi.
Kasus Munir terjadi pada zaman Presiden Megawati Soekarnoputri. Kemudian TPF dibentuk pada zaman Presiden Yudhoyono.
Sebelumnya, Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan yang paling bertanggungjawab dalam kasus hilangnya dokumen TPF Munir dari arsip Sekretariat Negara adalah Yudhoyono. Sebab, TPF dibentuk dan bekerja untuk SBY pada 2005.
"Selama 10 tahun memimpin pula SBY memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan akhir TPF, tetapi tidak melakukan apapun dan bahkan tidak merawat laporan tersebut," kata Tigor kepada Suara.com.
Yudhoyono, kata Tigor, tidak bisa diam atas putusan Komisi Informasi Publik yang memerintahkan Kementerian Sekretaris Negara membuka dokumen TPF.
"Sekalipun perintah KIP itu ditujukan pada Sekretariat Negara sebagai institusi, SBY secara moral tetap memiliki kewajiban untuk menjelaskan keberadaan dokumen itu kepada publik. Setidaknya, karena selama 10 tahun SBY telah gagal menuntaskan kasus yang disebutnya sendiri sebagai the test of our history," kata Tigor.
Tigor mengatakan Yudhoyono harus memastikan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo memiliki akses atas laporan kerja TPF sehingga Jokowi bisa menuntaskannya.
"Sebagaimana mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra sampaikan bahwa SBY sama sekali tidak memberikan mandat apapun kepada Yusril atas laporan akhir TPF, dengan demikian, hanya pada SBY kita bisa memperoleh penjelasan dimana dokumen tersebut berada," katanya.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Begini Kalau Warga Kampung Kumuh Pusat Jakarta Bicara Pilkada
Akhirnya Kemenag Jawab Panjang Lebar Kasus "Al Quran Palsu"
Wartawan Ini Tak Takut Dilaporkan Suami Mirna ke Polisi
Pengacara Jessica Disebut Pengecut dan Bawa Pendukung ke Sidang
Titi Rajo Bintang: Saya Percaya Ahok Tak Punya Hati Jelek
Amir Papalia Tahu Pembunuh Mirna dari Paranormal!