Suara.com - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganggap polemik tentang hilangnya dokumen tim pencari fakta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib bernuansa politik. Hal itu dikatakan Yudhoyono setelah dia disebut sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas raibnya dokumen tersebut.
"Kalau kita bicara tentang TPF Munir temuannya dan rekomendasi, tapi saya amati ada yang bergeser. Yang tadinya legal issue menjadi bernuansa politik," kata Yudhoyono dalam konferensi pers di kediamannya, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10/2016)
Yudhoyono mengaku selama ini tidak mau reaktif dengan berbagai tudingan terhadapnya. Yudhoyono mengatakan sengaja diam dulu dengan tidak menanggapi tudingan secara sepotong-sepotong.
Sambil diam, dia bersama para mantan pejabat terkait yang bertugas untuk TPF Munir untuk mempersiapkan jawaban dengan tetap mendasarkan pada data dan fakta.
"Tapi saya bukan orang baru dalam dunia perpolitikan di negeri ini, hal itu biasa," tutur Ketua Umum Partai Demokrat.
Dalam konferensi pers, Yudhoyono didampingi mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri, mantan Kepala Badan Intelijen Negara Syamsir Siregar, dan mantan Ketua TPF kasus Munir Marsudi Hanafi.
Kasus Munir terjadi pada zaman Presiden Megawati Soekarnoputri. Kemudian TPF dibentuk pada zaman Presiden Yudhoyono.
Sebelumnya, Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan yang paling bertanggungjawab dalam kasus hilangnya dokumen TPF Munir dari arsip Sekretariat Negara adalah Yudhoyono. Sebab, TPF dibentuk dan bekerja untuk SBY pada 2005.
"Selama 10 tahun memimpin pula SBY memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan akhir TPF, tetapi tidak melakukan apapun dan bahkan tidak merawat laporan tersebut," kata Tigor kepada Suara.com.
Yudhoyono, kata Tigor, tidak bisa diam atas putusan Komisi Informasi Publik yang memerintahkan Kementerian Sekretaris Negara membuka dokumen TPF.