Pengacara Siti Fadilah Siap Kalahkan KPK di Pengadilan

Selasa, 25 Oktober 2016 | 14:42 WIB
Pengacara Siti Fadilah Siap Kalahkan KPK di Pengadilan
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari ditahan KPK, Senin (24/10/2016). [Antara/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengacara Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, Achmad Cholidin merasa kesal dengan penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siti ditahan berkaitan dengan status tersangkanya pada kasus dugaan‎ korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2007.

Menurut, Cholidin  kliennya baru diperiksa KPK kemarin dan belum ditanya secara detil, tapi langsung ditahan.

"‎Kemarin ibu baru diperiksa, ditanya kenal dengan Rustam (terpidana kasus ini) atau tidak dan lain-lain. Hanya konfirmasi seperti itu. Pemikiran kita kemungkinan dua atau tiga kali baru ditahan," kata Cholidin saat hadir untuk menjenguk Siti Fadilah di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (25/10/2016).

Menurutnya, apa yang dialami oleh kliennya sungguh tidak adil. Apalagi jarak waktu penetapannya sebagai tersangka dengan penahanannya terpaut cukup jauh‎. Yakni ditetapkan tersangka pada November 2014, dan ditahan pada 24 Oktober 2016.

"Baru datang (pemeriksaan). Hanya sekadar ditanya ketahui tidak soal kesaksian Rustam, lalu turun penahanan. Ini ada apa? Ini tanda tanya besar. Bagaiaman rasa keadilannya dari KPK?" Kata Cholidin

Lebih jauh Cholidin membantah soal dugaan Siti turut menerima aliran dana terkait kasus ini. Menurutnya, Rustam yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada ‎proyek alkes ini secara jabatan dan kewenangan tak terkait dengan Siti yang waktu itu menjabat Menkes.

"Rustam itu jauh (dengan Siti), karena dia kan pejabat Eselon II. Kalau mau ke Siti kan berarti harus lewati Eseleon I dulu," kata Cholidin.

Karenanya, Cholidin pun berharap KPK segera melengkapi berkas perkara Siti ini dan dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga pihaknya nanti bisa menjelaskan tidak adanya fakta keterlibatan Siti dalam kasus ini. Terutama soal pemberian Mandiri Traveller's Cheque (MTC) dari Rustam ke Siti.

"Kalau sudah ditahan, ya kami minta pada KPK untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Kita fight di pengadilan. Apapun upaya hukum, kita ingin membuktikan di persidangan. Apakah benar (Siti) menerima MTC? Karena pemberinya tidak pernah mengakui saat diperiksa sebagai saksi, tersangka, maupun terdakwa," katanya.

KPK resmi menahan eks Menkes Siti Fadilah Supari pada Senin (24/10/2016) kemarin. Siti ditahan di Rutan Pondok Bambu Cabang KPK, Jakarta Timur. Dia ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Oleh KPK, Siti dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus proyek pengadaan alkes ini sebelumnya ditangani oleh Polri. Oleh Polri, Siti sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Polri melimpahkan kasus ini ke KPK dimana oleh KPK, Siti juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, dalam dakwaan milik terdakwa mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar muncul nama Siti. Siti selaku Menkes disebut mengarahkan agar proyek pengadaan alkes ini dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo, pemilik PT. Prasasti Mitra.

Kemudian dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya nama Siti juga muncul. Dalam dakwaan Rustam ini, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes ini. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI