DPR akan Gabungkan 3 UU Pemilu

Selasa, 25 Oktober 2016 | 11:25 WIB
DPR akan Gabungkan 3 UU Pemilu
Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (8/9/2016). [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Anggota Komisi II DPR Hetifa Sjaifudian mengatakan ada penggabungan tiga undang-undang di dalam rancangan undang-undang Pemilu (RUU Pemilu).
 
"Akan ada penggabungan tiga UU yang sebelumnya berdiri sendiri-sendiri, yaitu UU Pemilihan Presiden, UU Pemilihan Legislatif, dan UU Penyelenggara Pemilu. Momentum ini harus dikawal dengan sebuah UU yang kredibel, akuntabel dan mampu menjawab tantangan zaman ke depan," ujar Hetifa di Gedung DPR, Selasa (25/10/2016).
 
Tak hanya itu, politisi Partai Golkar menuturkan ada beberapa isu strategis di dalam RUU Pemilu seperti terkait penyelenggara, peserta dan calon, sistem pemilu nasional dan daerah, penetapan dapil (daerah pemilihan).
 
"Lalu ada pendaftaran calon dan parpol (partai politik), penetapan calon baik presiden maupun caleg, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil, pelantikan dan pemilu susulan ulang. Ada juga , penanganan pelanggaran, penyelesaian perselisihan, jenis-jenis partisipasi masyarakat, ketentuan sanksi akademik dan sanksi pidana," tuturnya.
 
Lebih lanjut, Hetifa menilai isu di dalam RUU Pemilu dapat berpengaruh diantaranya terkait partai politik, meliputi sistem rekruitmen caleg dan capres, pendanaan parpol, pemenuhan kuota caleg perempuan, sistem kampanye baik pilpres maupun pileg, kerjasama antar calon saat kampanye dan lain-lain
 
Adapun kedua terkait sistem koalisi dalam pemilihan presiden yang akan dilakukan pra pemilihan legislatif.
 
"Juga terkait batas ambang dalam menentukan presiden, dalam RUU 20 persen menggunakan pemilu 2014, apakah itu relevan, karena presidennya kan untuk 2019. Kemudian, adanya perubahan perilaku pemilih," kata Hetifa.
 
Ia menambahkan DPR hanya memiliki waktu yang singkat untuk melakukan pembahasan RUU Pemilu. Pasalnya, pada Jumat (21/10/2016), DPR baru menerima draft dan Ampres RUU Pemilu yang diberikan pemerintah.
 
"Ini waktu yang lebih sedikit dibanding kurun waktu pembahasan yang sama di periode sebelumnya," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI