UMP Jakarta 2017 Diputuskan Pelaksana Tugas Gubernur, Bukan Ahok

Selasa, 25 Oktober 2016 | 11:20 WIB
UMP Jakarta 2017 Diputuskan Pelaksana Tugas Gubernur, Bukan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan kepada pelaksana tugas gubernur, dari pejabat eselon satu Kementerian Dalam Negeri yang meneken Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2017.

Ahok menjelaskan sudah mulai cuti dari jabatan Gubernur DK Jakarta lantaran mau maju sebagai calon petahana di Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017, Jumat (28/10/2016).

"Nanti pelaksana tugas yang tanda tangan," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Mantan Bupati Belitung Timur ini hanya menyarankan ke Plt gubernur Jakarta, dalam menentukan nasib buruh Jakarta tahun depan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Saya sudah bilang, (Plt untuk menentukan UMP) ikut PP saja," kata Ahok.

Sebelumnya, Ahok memastikan UMP Jakarta 2017 akan naik sekitar Rp3,3 juta, kenaikan gaji antara lain dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sebelum dinaikkan, UMP Jakarta yang ditetapkan tahun 2016 sebesar Rp3,1 juta. Angka prediksi kenaikan UMP tahun 2017 lebih rendah dari tuntutan pekerja sebesar Rp3,8 juta per bulan.

Sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan dari kalangan pengusaha Sarman Simanjorang menjelaskan penetapan UMP dihitung, antara lain berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas juga pertumbuhan ekonomi.

"Totalnya 8,11 persen dikali Rp3,1 juta. Hasilnya Rp251.040 ditambah sama Rp3.1 juta. Usulan unsur pengusaha Rp3.351.410 juta," ujar Sarman di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Sarman mengakui adanya perbedaan pendapat antara pengusaha dan pekerja.

Dalam menuntut UMP 2017, pekerja mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013. Menurut survei yang dilakukan, kebutuhan hidup layak buruh idealnya Rp3.491.607, kemudian ditambah dengan adanya pertumbuhan ekonomi 5,74 persen, lalu inflasi Jakarta 1,6 persen.

"Usulan pekerja Rp3.831.690 atau naik sekitar 23 persen," kata Sarman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI