Suara.com - Isu keluarga Darmawan Salihin banyak mengeluarkan uang untuk membiayai proses pengungkapan kasus kematian Wayan Mirna Salihin disinggung pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso di tengah persidangan. Dia merujuk pada keterangan tante dari Mirna, Roosniati Salihin, ketika diwawancarai wartawan televisi swasta.
Sendy Salihin, saudara kembar mendiang Wayan Mirna Salihin, mengatakan keluarganya terpukul dengan penyataan itu.
"Pernyataan tersebut sangat melukai hati kami sekeluarga menambah luka dan kesedihan yang sudah sangat mendalam sehingga air mata kami sudah habis sudah kering yang tersisa Hanya doa dan harapan yang kami miliki," kata Sendy di kafe Locanda, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016) malam.
Sendy menambahkan pernyataan Roosniati etika itu terjadi karena sedang masa-masa prihatin usai Mirna dibunuh.
"Padahal tante saya ibu Roosniati hanya mengungkapkan keprihatinan dengan kata-kata yaitu banyak yang menanyakan," kata Sendy.
Sendy mengatakan keluarganya sekarang hanya bisa memanjatkan doa agar majelis hakim hakim dapat memvois Jessica dengan hukuman setimpal.
"Menghadapi sidang putusan dengan iman kami sekeluarga Berserah diri kepada Tuhan dan karenanya menyerahkan sepenuhnya," katanya.
Sendy mengatakan keluarga mendukung penuh majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis kepada Jessica pada Kamis (27/10/2016).
"Kepada yang mulia majelis hakim keluarga besar Mirna mendukung dan menyerahkan keputusan keadilan kepada yang mulia majelis hakim yang telah mendengar secara adil saksi-saksi dan fakta-fakta terkait kematian Mirna," kata dia.
"Kami berdoa kepada Tuhan agar yang mulia majelis hakim diberikan kesehatan sempurna dan diberikan Hikmat Ilahi agar apa yang diputuskan selalu menyatakan kebenaran," Sendy menambahkan.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Pengakuan Amir Bikin Gempar Kasus Jessica
Mendadak Temui Jokowi di Istana, Ahok Bilang Cuma Numpang Permisi
Ahok: Saya Mohon Maaf Kalau Ada yang Tersinggung
PKL Ini Sebulan Duitnya Lebihi Orang Kantoran Jakarta
Ahok Jadikan Kakak Angkat Muslim Jadi Saksi Kasus Al Maidah