Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta membacakan hasil verifikasi persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta periode 2017-2022 di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2016) sore.
Urutan pertama yang dibacakan adalah pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
"Ada dua kategori di dalam verifikasi persyaratan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Pertama kategorinya adalah MS yaitu memenuhi syarat dan TMS yaitu tidak memenuhi syarat," kata ketua KPUD DKI Jakarta Soemarno.
Sebanyak 28 persyaratan kemudian dibacakan oleh Soemanro satu per satu. Dan hasilnya, semua persyaratan Ahok-Djarot dinyatakan memenuhi syarat.
"Berdasarkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan dan verifikasi syarat calon yang baru saja dibacakan maka cagub dan cawagub Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat dinyatakan memenuhi syarat," kata Soemarno.
Pengumuman tersebut kemudian disambut riuh tepuk tangan para pendukung Ahok-Djarot.
Ahok dan Djarot tidak dapat menghadiri acara penetepan calon gubernur dan wakil gubernur sore ini karena sedang menyelesaikan sejumlah pekerjaan.
Saat ini, acara penetapan masih berlangsung. Setelah Ahok giliran dua pasangan yang lain, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.