Suara.com - Seorang hakim di Hongkong mengatakan pengadilan akan memutar sebuah video berisi penyiksaan dan pembunuhan dua tenaga kerja wanita (TKW) dalam sidang kasus pembunuhan dengan tersangka warga Inggris bernama Rurik Jutting pada Senin (24/10/2016).
Jutting, yang berprofesi sebagai bankir, mengaku tak bersalah dalam kasus itu. Ia mengaku mengidap gangguan jiwa sehingga tak bisa diminta pertanggungjawaban atas pembunuhan Sumiarti Ningsih dan Seneng Mujiasih.
Jasad dua perempuan Indonesia itu ditemukan pada akhir 2014 silam di dalam apartemen Jutting. Tak lama berselang Jutting, yang kini berusia 31 tahun, ditangkap.
Ketika proses seleksi juri dalam sidang kasus itu, deputi hakim Michael Stuart-Moore, memperingatkan para calon juri bahwa mereka akan dipertontonkan video yang sangat keji dalam sidang. Mereka dipersilahkan mengundurkan jika tidak kuat.
"Ada aspek yang sangat mengerikan dalam kasus ini," kata Stuart-Moore, "Salah satu korban mengalami penyiksaan dan kekejaman ekstrem."
Stuart-Moore mengatakan bahwa Jutting merekam penyiksaa terhadap salah satu korban menggunakan iPhone-nya. Sementara menurut dokumen pengadilan, Jutting diketahui merekam kekejaman yang dilakukannya terhadap salah satu korban dan membeberkan rencananya untuk pembunuhan kedua.
Dalam dokumen itu juga diketahui bahwa Jutting diduga menyiksa Ningsih selama tiga hari menggunakan sabuk, alat bantu seksual, sepasang tang, dan dengan pukulan tangan. Ia diduga membunuh Ningsih di dalam kamar mandi, menggorok lehernya menggunakan pisau.
Pengadilan Hongkong Akan Putar Video Mutilasi Dua TKW Indonesia
Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 24 Oktober 2016 | 16:57 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Peluang Bisnis Baru Indonesia di GBA, Bahas Smart City, Green Technology dan Inovasi Terbaru
24 Desember 2024 | 12:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI