DPR Akan Panggil Menteri Agama soal 'Al Quran Palsu'

Senin, 24 Oktober 2016 | 16:37 WIB
DPR Akan Panggil Menteri Agama soal 'Al Quran Palsu'
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Jumat (26/8/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan Komisi ‎VIII akan menjadwalkan rapat dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam waktu dekat.

Hal itu dilakukan untuk meminta klarifikasi Menteri Lukman tentang perubahan terjemah 'awliya' pada Al Quran Surat Al Maidah Ayat 51.

"Kita rencana habis reses ini kita panggil Kementerian Agama untuk meminta penjelasan terkait dengan temuan penafsiran Al Maidah ayat 51 dari kata 'awliya', 'pemimpin' dengan tambahan kata menjadi 'teman setia'," kata Ali di DPR, Senin (24/10/2016).

‎Menurutnya, dalam setiap proses percetakan Al Quran, perlu konfirmasi kepada penafsir Al Quran. Karenanya, Komisi VIII perlu mempertanyakan apakah perubahan tafsiran dalam Surat Al Maidah itu sudah melewati proses tafsir yang baik.

"Dari sisi proses percetakan itu sendirikan memerlukan konfirmasi ke pentafsir Al Quran. Apakah mereka menyadur dari Kementerian Agama ataukah mungkin ada mufasir lain, dan ini memerlukan klarifikasi, memerlukan tabayun, supaya tidak timbul mispersepsi," kata dia.

Politikus PAN ini enggan berandai-andai mengenai keterkaitan perubahan tafsir ini dengan kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok sendiri dilaporkan oleh elemen masyarakat karena melakukan penistaan Al Quran Surat Al Maidah Ayat 51.

"Saya kira momentumnya menjadi populer ketika muncul perdebatan mengenai penggunaan istilah Al Maidah dan juga bentuk penistaan oleh Ahok itu menjadi ramai. Jadi banyak orang penasaran Al Maidah itu apa. Bukan hanya orang Islam saja, tapi banyak pihak yang mencoba membaca, mengamati dan bahkan menilainya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI