Suara.com - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin sudah memasuki babak akhir. Nasib terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso akan diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2016).
Empat hari menjelang vonis, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo yakin hakim akan memvonis Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Mirna.
"Sesuai dengan harapan jaksa, sejak jaksa itu menyatakan berkas P21, harapan jaksa ya yakin kan bahwa terdakwa terbukti," kata Waluyo kepada Suara.com, Senin (24/10/2016).
Meskipun selama sidang berlangsung, pengacara terdakwa banyak melakukan penyangkalan, jaksa tetap optimistis. Jaksa telah menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Harus yakin dan optimis kalau sudah p21. Tapi kalau PH kan kebalikannya. sama-sama tidak ada titik temu," kata Waluyo
Namun, Waluyo tidak mau berandai-andai mengenai berapa tahun Jessica nanti dijatuhi hukuman oleh hakim.
Soal ini, dia mengajak masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan majelis hakim.
"Ya kita tunggu sajalah. Kita diserahkan kepada hakim," kata dia.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Pengakuan Amir Bikin Gempar Kasus Jessica