Adapun tantangan ketiga tentang jual beli listrik dari panas bumi. Kata Agus, PLN sebagai pembeli listrik tunggal di Indonesia wajib membeli listrik dan uap dari pembangkit listrik panas bumi sesuai dengan yang tercantum pada Permen ESDM No.17 tahun 2014, pasal dua ayat pertama. Kemudian tantangan keempat, mengenai pengadaan lahan dan lingkungan.
Kelima mengenai penelitian dan data mengenai sumber daya dan cadangan panas bumi. Pihaknya mendorong Pemerintah dapat bekerja sama dengan Universitas, Badan Penelitian, konsultan ahli dan Asosiasi untuk membentuk suatu pusat riset yang bertugas untuk melakukan studi kelayakan teknis, kajian regulasi dan ekonomi Saat ini, ITB, Ul dan UGM telah melakukan kerja sama penelitian dengan pusat kajian panas bumi baik dalam maupun luar
"Keenam koordinasi dengan Pemda setempat sangat diperlukan, untuk mengatasi isu sosial dan membangun kesadaran masyarakat tentang manfaat dan pentingnya proyek pengembangan panas bumi. Oleh karena itu peningkatan pemahaman masyarakat melalui sosialisasi baik secara luas maupun kepada masyarakat di sekitar area pengembangan sangat dibutuhkan serta keterlibatan masyarakat terhadap proyek pembangkit panas bumi dalam bentuk lapangan kerja juga merupakan kewajiban pengembang," ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut hadir pula sejumlah menteri terkait diantaranya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutananan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar, Menteri Riset dan Teknologi Muhammad Nasir, Kepala Badan Perecanaan Pembangunan Nasional Bambang Brojonegoro, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo serta pimpinan Komisi IV, VI, VII dan Komisi XI.