Suara.com - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memberikan penjelasan tentang hilangnya dokumen resmi berisi hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib pada pekan ini. Itu dikatakan SBY, demikian dia akrab disapa, dalam akun Twitter-nya, Minggu (23/10/2016).
Sebelumnya diberitakan bahwa dokumen laporan hasil penyelidikan TPF Munir, yang dibentuk dan bekerja pada masa pemerintahan SBY, telah hilang. Sekretariat Negara yang bertugas menyimpan dokumen resmi negara, pada September lalu mengaku tak menyimpannya.
Beberapa waktu lalu Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan akan membuka komunikasi dengan SBY untuk menemukan dokumen tersebut.
"Dua minggu terakhir ini pemberitaan media & perbincangan publik terkait hasil temuan TPF Munir amat gencar," isi salah satu tweet Yudhoyono yang diakhiri dengan inisia *SBY* - artinya kicauan itu ditulis sendiri oleh bekas presiden itu.
Ia mengatakan bahwa setelah mengamati perbincangan publik terkait kasus itu, SBY berjanji akan segera mempersiapkan penjelasan.
"Penjelasan yang akan kami sampaikan dalam 2-3 hari mendatang, haruslah berdasarkan fakta, logika, & tentunya juga kebenaran," tulis SBY lebih lanjut.
Aktivitas pemerintah & penegak hukum selanjutnya, segera kami sampaikan kpd publik. Saya ingin publik tahu duduk persoalan yg benar *SBY*
— S. B. Yudhoyono (@SBYudhoyono) October 23, 2016
Hilangnya dokumen TPF Munir sendiri diketahui setelah LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan atas Setneg di Komisi Informasi Pusat (KIP). Dalam putusannya KIP memerintahkan pemerintah membuka isi laporan TPF Munir ke Publik.
Sayangnya pada saat yang sama Setnet mengaku tak memiliki dokumen itu. Kemsekneg membuktikan hal itu dengan memberikan daftar surat masuk pada 2005 dan TPF tak ada dalam daftar itu.
Di sisi lain, dalam persidangan di KIP, mantan Sekretaris TPF Usman Hamid dan anggota TPF Hendardi mengatakan bahwa hasil penyelidikan TPF diserahkan langsung kepada SBY pada 24 Juni 2005.
Berdasarkan Pasal 9 Keputusan Presiden (Keppres) 111/2004 tentang pembentukan TPF Munir, laporan hasil penyelidikan TPF selama enam bulan harus disampaikan kepada publik. Namun hingga akhir pemerintahan SBY dan bahkan hingga saat ini, hasil penyelidikan tak pernah dibuka kepada publik.