Suara.com - Polda Metro Jaya telah meringkus bandar judi berinisial TD yang mengundi taruhan di Singapura.
"Hasil penyelidikan TD berperan sebagai bandar dengan omset sekitar Rp50 juta per hari," kata Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi di Jakarta Minggu (23/10/2016).
Menurut Arsya, TD menggalang pelanggan judi di wilayah Jakarta Pusat. Selanjutnya pelaku mengundi taruhan di pusat perjudian Singapura.
TD kemudian menginformasikan hasil taruhan judi "totok gelap" (togel) itu melalui situs khusus kepada para pelanggan.
Berdasarkan pemeriksaan, TD telah menjalankan peranan sebagai bandar judi asal Singapura itu sejak 2014 dengan modus memasang taruhan secara manual.
Arsya menyatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serius memberantas tindak pidana perjudian karena menurun produktivitas masyarakat.
Terkait tindak pidana itu, TD dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (Antara)