Suara.com - Perwakilan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopohukam) melakukan klarifikasi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian detonator atau alat pemicu bom di gudang bahan peledak milik PT Adaro Indonesia.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Tabalong AKP Wisnu Hadi di Tanjung, Minggu (23/10/2014) terkait kedatangan tim dari Kemenpolhukam untuk memperjelas kejadian hilangnya 183 detonator di wilayah operasional PT Adaro Indonesia.
Tim dari Kementerian Polhukam hanya melakukan klarifikasi di lokasi pencurian detonator dan penyelidikan kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap pelakunya.
Sebelumnya kedatangan tim dari Kemenpolhukam diantaranya Brigjen Wakin Mardiwiyono disambut langsung oleh Kapolres Tabalong AKBP ZUhdi Batubara, Wakapolres Kompol Henri Novika Chandra serta sejumlah kepala satuan lainnya.
Terkait kasus ini Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Selatan Brigjend Polisi Erwin Triwanto kepada Antara mengatakan detonator milik PT Adaro yang hilang hanya bisa digunakan dengan alat khusus.
Tentunya untuk menggunakan alat pemicu bom ini harus melibatkan tim ahli peledakan dan alat khusus yang dimaksud hanya dimiliki PT Dahana selaku kontraktor alat peledak di PT Adaro Indonesia.
Sementara itu terkait pengungkapan kasus pencurian 183 detonator yang terjadi pada 5 Oktober 2016 ini Polres Tabalong sudah memeriksa sekitar 21 saksi mulai dari kalangan pekerja di bagian gudang bahan peledak, satuan pengamanan yang terlibat hingga pihak kontraktor pengadaan alat pemicu bom ini. (Antara)