Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan bahwa pemerintah melakukan reformasi hukum nasional.
"Pada tahap pertama reformasi hukum ini, pemerintah menitikberatkan pada upaya-upaya yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat karena sifatnya yang penting dan sangat merisaukan," kata Wiranto dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jumat (21/10/2016).
Karenanya, dalam tahap pertama ini, pemerintah kemudian memfokuskan diri pada lima perkara hukum, yakni:
1. Pemberantasan pungutan liar;
2. Pemberantasan penyelundupan;
3. Percepatan pelayanan SIM, STNK, dan BPKB;
4. Relokasi lapas yang telah over-capacity;
5. Perbaikan layanan hak paten merk dan desain.
"Khusus untuk pemberantasan pungli, kita sangat serius menangani ini dan kita sangat antusias karena tanggapan publik sungguh luas. Tanggapan publik juga mengisyaratkan adanya satu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah untuk melakukan suatu pemberantasan pungli," terang Wiranto.
Perpres Nomor 87 Tahun 2016 kemudian mengatur pembentukan Tim Saber Pungli dalam upaya pemberantasan pungutan liar di Indonesia. Tim Saber Pungli sendiri dalam operasinya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dipastikan akan bahu membahu dalam mengawal pemberantasan pungli, baik itu di pusat maupun daerah.