KPK Tahan Penyuap Ketua Komisi A DPRD Kebumen

Yazir Farouk Suara.Com
Sabtu, 22 Oktober 2016 | 00:29 WIB
KPK Tahan Penyuap Ketua Komisi A DPRD Kebumen
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK menahan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Grup Hartoyo pascaditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemberian suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.

"Pastilah ada pihak yang paling bertanggung jawab," kata Hartoyo singkat saat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, Jumat (21/10/2016) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat datang ke KPK siang tadi, Hartoyo masih berstatus saksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Hartoyo ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat.

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pembahsan dan pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P tahun 2016, penyidik KPK hari ini menahan tersangka HTY (Hartoyo) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 21 Oktober 2016 di rutan Polres Jakarta Pusat," kata Yuyuk menjelaskan.

Hartoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Hartoyo diduga menyuap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri H dan PNS Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.

KPK sejak Selasa (18/10/2016) sudah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemkab Kebumen, rumah milik Hartoyo, kantor DPRD Kebumen, serta di rumah seseorang bernama Baskiun.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2016 terhadap Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari fraksi PDI-Perjuangan Yudhy Tri H dan PNS Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo. KPK menyita Rp70 juta yang diduga sebagai bagian suap dari total "commitment fee" senilai Rp750 juta yaitu sebesar 20 persen dari jumlah anggaran Rp4,8 miliar.

Yudhi dan Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI