Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta sebagai penyelenggara pemilihan Gubernur DKI Jakarta periode Tahun 2017-2022 tidak ingin membatasi ruang gerak para bakal pasangan calon yang nantinya akan menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk berkampanye melalui media sosial. Namun, dia berharap agar pasangan calon nantinya dapat mematuhi aturan yang ada dalam Peraturan KPU tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Jumlahnya tidak dibatasi terhadap akun medsos yang mau didaftarkan," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di gedung KPU DKI, jalan Salemba Raya Nomor.15, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).
Meski begitu, hingga saat ini dirinya mengaku belum satu pun bakal pasangan calon mendaftarkan akun medsosnya di KPU.
"Mungkin karena mereka merasa belum ditetapkan sebagai calon itu. Saya yakin setelah nanti tanggal 24 ditetapkan sebagai calon mereka akan banyak melakukan pendaftaran. Kan nanti masa terkahirnya satu hari sebelum masa kampanye yakni tanggal 27 oktober nanti," katanya.
Dia mengaku dengan adanya akun medsos para pasangan calon, nanti pihaknya bersama dengan Badan Pengawas Pemilu dan Polda Metro Jaya bisa memantau perkembangan proses kampanye setiap pasangan calon. Namun, apabila masih sesuai aturan yang ada, dan tidak menyinggung usnur Suku, Agam, Ras, dan Antar Golongan, maka hal tersebut tidak menjadi persoalan.
"Ya pendaftaran ini penting karena KPU dan Bawaslu dan Polda Metro Jaya akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan kampanye di akun media sosial itu. Sepanjang ketentuan dipatuhi maka tidak apa-apa. Tapi jika nanti diketahui ada yang melakukan pelanggaran maka Bawaslu akan melakukan penindakan tegas atas pelanggaran itu," kata Sumarno.