Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Adies Kadir mengatakan mahkamah akan tetap memproses laporan perkara dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul. Adies mengatakan rencana Ruhut mundur dari anggota dewan tak mempengaruhi proses, mengingat dia belum resmi meninggalkan Senayan.
"Selama masih berstatus anggota DPR, MKD akan jalan terus. Kecuali statusnya sudah bukan anggota DPR. Karena MKD hanya berhak menyidangkan aduan anggota DPR. Selama masih anggota DPR ya kita berhak. Kalau belum ada hitam di atas putih kita jalan terus," kata Adies di DPR, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Ruhut dilaporkan ke MKD oleh advokat bernama Achmad Supiyadi. Ruhut dilaporkan dalam kasus tulisan yang dianggap tak pantas dilakukan wakil rakyat melalui Twitter @RuhutSitompul. Ruhut diduga melanggar kode etik DPR.
Tidak hanya ke MKD, ketika itu, Supiyadi juga melaporkan Ruhut ke Bareskrim Polri karena diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adies menambahkan Ruhut akan diperiksa MKD pada Senin (24/10/2016).
Supiyadi sebelumnya sudah lebih dulu diperiksa.
"Nah setelah ada hasilnya seperti apa, putusannya baru dilanjutkan ke panel, panel itu manakala akan dijatuhi hukuman berat," kata anggota Fraksi Golkar.
Adies menambahkan Ruhut pernah diberi sanksi ringan atas pelanggaran kasus etika yang lain. Menurut dia ketika hasil pemeriksaan kasus kali ini dilabeli perkara sedang, maka sidang panel harus dibentuk untuk memberikan sanksi yang tepat.
"Karena Ruhut kan sudah pernah dijatuhi hukuman. Nah maka kita lihat putusannya setelah itu bentuk panel apakah sedang atau berat," kata dia.
BERITA MENARIK LAINNYA: