Jajaran Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram yang diisi air.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus pengoplosan tersebut berawal dari terungkapnya kasus pembegalan mobil ekspedisi yang mengakur sepatu adidas
"Kami peroleh dari proses pengembangan kasus begal sepatu adidas dari kendaraan ekspedisi. Kami kembangkan, lalu pada Selasa sore kami lakukan penangkapan. 3 mobil carry berisi masing-masing 60 tabung gas berukuran 12 kg yang telah dioplos lalu kami amankan di Polsek Cisaung," kata Hendy di Polda Metro Jaya, Jumat (21/10/2016).
Selain itu, menurut Hendy, pihaknya juga mendapatkan laporan masyarakat yang resah adanya dugaan peredaran tabung gas berisi air di wilayah Depok dan Jakarta Utara.
Kata Hendy, setelah mengamankan tiga mobil yang mengangkut tabung gas ukuran 12 kilogram, polisi juga melakukan pengembangan ke kawasan hutan karet Cisauk Rumpin di perbatasan antara Tangerang Selatan dan Bogor yang diduga dijadikan tempat pengoplosan tabung gas secara ilegal.
"Dari penangkapan tersebut kami kembangkan lokasi pengoplosannya berada di desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, kabupaten Bogor, jadi tepatnya berbatasan persis antara Cisauk dengan Bogor, tepatnya di hutan karet," kata Hendy.
Di hutan karet tersebut, polisi menggerebek 25 orang yang sedang telah melakukan aktivitas pengoplosan tabung gas secara ilegal. Dari hasil pemeriksan polisi akhirnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sedangkan 15 orang yang sempat diamankan masih berstatus sebagai saksi.
"Dari proses penggrebegan tersebut kita amankan 25 orang. Kemudian dari 25 orang tersebut setelah proses pemeriksaan kita tetapkan statusnya 10 orang sebagai tersangka dan mulai kami lakukan penahanan mulai kemarin," katanya.
Kesepuluh tersangka tersebut yakni AS ( pemilik dan pengelola), M alias TP, AP, BD, SF, AL, MF, RCP, RS dan GDP.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Hendy gas tabung tersebut diedarkan di wilayah Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Lebih lanjut, dari hutan tersebut polisi menyita sebanyak 2600 tabung gas berbagai ukuran (3 kg, 12 dan 50 kg), 2 karung berisi selang gas berjumlah 152 buah, satu buah timbangan dan satu buah gancu. Selain itu, polisi juga turut menyita 24 kendaraan jenis carry yang digunakan untuk mengangkut tabung gas
"Itu sudah diamankan ke Mapolda Metro. Kemudian kami juga mengamankan 24 kendaraan pengangkut jenis carry. Kendaraan untuk angkut tabung ukuran 3 kg dan 12 kg " kata dia
Atas perbuatanya, kesepuluh tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-undang RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.