Lebih lanjut, dari hutan tersebut polisi menyita sebanyak 2600 tabung gas berbagai ukuran (3 kg, 12 dan 50 kg), 2 karung berisi selang gas berjumlah 152 buah, satu buah timbangan dan satu buah gancu. Selain itu, polisi juga turut menyita 24 kendaraan jenis carry yang digunakan untuk mengangkut tabung gas
"Itu sudah diamankan ke Mapolda Metro. Kemudian kami juga mengamankan 24 kendaraan pengangkut jenis carry. Kendaraan untuk angkut tabung ukuran 3 kg dan 12 kg " kata dia
Atas perbuatanya, kesepuluh tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-undang RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.